Tampilkan postingan dengan label Persediaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Persediaan. Tampilkan semua postingan

Senin, 23 Desember 2013

Pengakuan dan Pengukuran Persediaan

Pengakuan dan Pengukuran Persediaan

1.  Pengakuan Persediaan

     Persediaan diakui pada saat :
a.    Potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh pemerintah dan mempunyai      nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal.
b.    Diterima atau hak kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah.
          Persediaan dicatat berdasarkan hasil inventarisasi fisik pada akhir periode akuntansi. Untuk persediaan bahan baku dan perlengkapan yang dimiliki proyek swakelola dan dibebankan ke akun konstruksi dalam pengerjaan, tidak diakui sebagai persediaan.
          Inventarisasi fisik terhadap persediaan dapat berupa  penghitungan, pengukuran atau penimbangan barang pada akhir masa pembukuan untuk menghitung jumlah (kuantitas) suatu  persediaan. Kemudian berdasarkan jumlah(kuantitas) tersebut diperoleh suatu nilai rupiah persediaan yang bersangkutan untuk dimasukkan ke dalam pembukuan. Inventarisasi fisik dilakukan pada setiap akhir periode akuntansi.
Berikut ini adalah jurnal yang harus dibuat apabila suatu entitas menggunakan metode pencatatan persediaan dengan sistem periodik.
Belanja Barang Persediaan melalui mekanisme UP (Uang Persediaan)

1  1. Pencatatan transaksi pembelian persediaan
 SKPD

Uang Muka dari Kas Daerah
Rp xxx

Kas di Bendahara Pengeluaran

Rp  xxx

 BUD
Tidak ada jurnal





2  2. Penerbitan SP2D-GU



 SKPD
Belanja Barang
Rp xxx

Piutang dari BUD

Rp  xxx

 BUD
Belanja Barang
Rp xxx

Kas di Kas Daerah

Rp  xxx

Belanja Barang Persediaan melalui mekanisme LS (Langsung)
1. Pencatatan transaksi Belanja Barang Persediaan
 SKPD
Belanja Barang
Rp xxx

Piutang dari BUD

Rp  xxx

 BUD
Belanja Barang
Rp xxx

Kas di Kas Daerah

Rp  xxx
Selanjutnya pembelian barang tersebut dicatat dalam buku persediaan untuk dapat dilakukan pengadministrasian dan penatausahaan dari barang persediaan dimaksud, sehingga apabila pada akhir periode dilakukan opname fisik persediaan dapat diketahui nilainya.
    Pengurangan dan penggunaan suatu persediaan harus dicatat didalam buku persediaan sesuai dengan tanggal terjadinya.
o   Hasil opname fisik terhadap persediaan akan dijurnal sebagai berikut:
Persediaan
Rp xxx

Cadangan Persediaan

Rp  xxx

(Pencatatan saldo persediaan akhir periode akuntansi di SKPD)


2.  Pengukuran Persediaan

      Nilai persediaan meliputi seluruh belanja yang dikeluarkan sampai suatu barang persediaan tersebut dapat dipergunakan. Dalam PSAP 5 dalam paragraf 18 dikatakan bahwa persediaan disajikan sebesar:
(a)      Biaya perolehan apabila diperoleh dengan pembelian;
(b)      Biaya standar apabila diperoleh dengan memproduksi sendiri;
(c)     Nilai wajar, apabila diperoleh dengan cara lainnya seperti donasi/rampasan;

Dari uraian diatas, pengukuran persediaan dapat dilihat pada gambar berikut ini:

pengukuran persediaan pemda










Persediaan  disajikan sebesar:
§  Biaya perolehan, apabila diperoleh dengan pembelian;
Biaya perolehan persediaan meliputi harga pembelian, biaya pengangkutan, biaya penanganan dan biaya lainnya yang secara langsung dapat dibebankan pada perolehan persediaan. Potongan harga, rabat, dan sejenis lainnya akan mengurangi biaya perolehan. Nilai pembelian yang digunakan adalah biaya perolehan persediaan yang terakhir diperoleh.
Untuk persediaan yang memiliki nilai nominal yang dimaksudkan untuk dijual, seperti pita cukai, dinilai dengan biaya perolehan terakhir.

Contoh:
Dibeli suatu persediaan kertas HVS sebanyak 100 rim dengan harga Rp. 10.000 /rim, dimana untuk pembeliannya dikenakan biaya angkut sebesar Rp. 10.000 dan diberikan potongan harga sebesar Rp. 500/rim. Maka nilai persediaan yang akan dimasukkan kedalam buku persediaan adalah sebesar:

    Harga beli (100 rim x Rp. 10.000)                Rp. 1.000.000,-
Biaya angkut                                               Rp.     10.000,-
          Total harga                                        Rp. 1.010.000,-
Dikurangi potongan harga (Rp. 500 x 100)    Rp.    50.000,-
Nilai persediaan sebesar                                Rp.    960.000,-

§  Biaya standar, apabila diperoleh dengan memproduksi sendiri;
Biaya standar persediaan meliputi biaya langsung yang terkait dengan persediaan yang diproduksi dan biaya tidak langsung yang dialokasikan secara sistematis berdasarkan ukuran-ukuran yang digunakan pada saat penyusunan rencana kerja dan anggaran.
§  Nilai wajar, apabila diperoleh dengan cara lainnya seperti donasi/rampasan;
Persediaan hewan dan tanaman yang dikembangbiakkan dinilai dengan menggunakan nilai wajar. Harga/nilai wajar persediaan meliputi nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan melakukan transaksi wajar.

Perhitungan biaya persediaan
Biaya persediaan berdasarkan PSAP No.5 harus meliputi semua biaya pembelian, biaya konversi dan biaya lain yang timbul sampai persediaan berada dalam kondisi dan tempat yang siap untuk dijual atau dipakai (present location and condition).
Biaya pembelian  persediaan meliputi harga pembelian, bea masuk dan pajak lainnya (kecuali yang kemudian dapat ditagih kembali oleh organisasi kepada kantor pajak) dan biaya pengangkutan, penanganan dan biaya lainnya yang secara langsung dapat diatribusikan pada perolehan barang jadi, bahan dan jasa. Diskon dagang (trade discount), rabat dan pos lain yang serupa dapat dikurangkan dalam menentukan biaya pembelian.

Biaya konversi Persediaan
Biaya konversi persediaan meliputi biaya yang secara langsung terkait dengan unit yang diproduksi dan biaya overhead produksi tetap dan biaya overhead variabel yang dialokasikan secara sistematis, yang terjadi dalam proses konversi bahan menjadi barang jadi. Biaya overhead produksi tetap adalah biaya produksi tak langsung yang relatif konstan, tanpa memperhatikan volume produksi yang dihasilkan, seperti penyusutan dan pemeliharaan bangunan dan peralatan pabrik serta biaya manajemen dan administrasi pabrik. Biaya overhead produksi variabel adalah biaya yang berubah secara langsung atau hampir secara langsung mengikuti perubahan volume produksi, seperti bahan tak langsung dan upah tak langsung.
Biaya lain hanya dibebankan sebagai biaya persediaan sepanjang biaya tersebut timbul agar persediaan berada dalam kondisi dan tempat yang siap untuk dijual atau dipakai.


Akuntansi Persediaan Pemerintah Daerah

Mengingat hampir setiap aktivitas instansi pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan banyak membutuhkan persediaan. Oleh karena itu sebagai lembaga publik, yang berkewajiban menyediakan barang dan jasa publik, instansi pemerintah harus mengelola persediaannya secara baik. Sebagai asset lancar, persediaan sulit untuk dipertanggungjawabkan  pada akhir tahun anggaran karena dianggap sebagai bahan habis pakai. Oleh karena itu, pengelolaan persediaan perlu dilakukan dengan baik mengacu kepada PSAP nomor 5.
Persediaan dalam kegiatan operasional pemerintah pada umumnya merupakan barang habis pakai, sehingga pengelolaan dan pertanggungjawabannya masih kurang mendapat perhatian. Pengelolaan dan pencatatan persediaan selama ini diberbagai instansi pemerintah belum mempunyai acuan yang baku, sehingga masih beragam antar metode dan cara pencatatan yang digunakan. 
Ruang Lingkup Persediaan
PSAP 05 tentang persediaan diterapkan dalam penyajian seluruh persediaan dalam laporan keuangan yang disusun dan disajikan dengan basis cash towards accrual, di mana menggunakan basis kas untuk pengakuan pos-pos pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan, serta basis akrual untuk pengakuan pos-pos aset, kewajiban, dan ekuitas. Standar ini diterapkan untuk seluruh entitas pemerintah pusat dan daerah serta tidak termasuk perusahaan negara/daerah.
          Akuntansi persediaan bagi pemerintah pusat dan daerah yang diatur meliputi :`
a.    Definisi,
b.    Pengakuan,
c.    Pengukuran,  dan
d.   Pengungkapan.


A.   Definisi
          Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
          Dalam upaya memberikan pemahaman yang mendalam terhadap persediaan, maka perlu diberikan batasan yang dapat dipedomani untuk dapat mengklasifikasikan suatu  aset kedalam kelompok persediaan. PSAP nomor 5 menyatakan bahwa suatu aset digolongkan kedalam persediaan apabila:
·         Barang atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam rangka kegiatan operasional pemerintah;
·         Bahan atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam proses produksi;
·         Barang dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat.
·         Barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat dalam rangka kegiatan pemerintahan;
Dari uraian tersebut diatas persediaan dapat meliputi:
·         Barang Konsumsi;
·         Amunisi;
·         Bahan untuk pemeliharaan;
·         Suku cadang;
·         Persediaan untuk tujuan strategis/tujuan berjaga-jaga;
·         Pita cukai dan leges;
·         Bahan baku;
·         Barang dalam proses/setengahjadi;
·         Tanah/bangunan untuk dijual/diserahkan kpd masyarakat;
·         Hewan dan tanaman untuk dijual/diserahkan kpd masyarakat.

Secara ringkas, persediaan dapat digambarkan sebagai berikut:

akuntansi persediaan pemda



















Dalam suatu transaksi keuangan dimana pengeluaran yang dilakukan pemerintah ditujukan untuk tujuan cadangan strategis/ berjaga-jaga, barang-barang yang diperoleh diakui sebagai persediaan. Sebagai contoh pemerintah membeli  bahan bakar minyak sebagai cadangan energi dan membeli beras untuk cadangan pangan.
Apabila pemerintah membeli hewan dan tanaman untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat antara lain berupa sapi, kuda, ikan, benih padi, dan bibit tanaman, juga diakui sebagai persediaan.

postingan selanjutnya Pengakuan dan Pengukuran Persediaan

Sabtu, 21 Maret 2009

Pengujian Substantif atas Persediaan,Utang Usaha, Aktiva Tetap, Aktiva Tidak berwujud

Pengujian Substantif Persediaan

Pengujian Substantif atas Persediaan

Akun persediaan merupakan akun yang kompleks dan memerlukan pengendalian yang kuat dengan beberapa alasan. Pertama, persediaan adalah salah satu bagian utama dalam neraca dan seringkali merupakan perkiraan yang terbesar yang melibatkan modal kerja. Kemudian, persediaan seringkali pula tersebar di beberapa lokasi yang menyulitkan penghitungan dan pengendaliaan fisik. Penilaian pun dipersulit oleh faktor keusangan dan perlunya mengalokasikan biaya manufaktur ke dalam persediaan. 


Persediaan bagi perusahaan manufaktur merupakan item yang sangat materiil karena sebagian besar modal kerjanya digunakan untuk memenuhi persediaan. Sehingga pada akun persediaan memerlukan pengendalian internal yang baik. Seperti pada saat negara kita tertimpa musibah kebanjiran, bisa saja perusahaan mengalami kerugian yang sangat besar karena perusahaan tidak bisa mengantisipasinya. Ketepatan pengantisipasian atas kerugian material yang mungkin ditimbulkan oleh musibah banjir atau hal lain yang bisa diprediksi memungkinkan perusahaan untuk tidak mengalami kerugian yang sangat besar. Apalagi bagi perusahaan yang memiliki gudang persediaan di berbagai tempat dan memiliki persediaan yang merupakan barang konsinyasi dalam gudang penyimpanannya. 

Selain itu dengan tersebarnya persediaan pada berbagai tempat memungkinkan terjadinya penggelapan persediaan, jika pengendalian internal yang dimiliki perusahaan tidak bisa mencegahnya. 
Mengingat besarnya risiko yang dapat muncul dalam sistem persediaan, perusahaan-perusahaan berusaha merancang pengendalian internal yang efektif di dalam sistem persediaannya. 

Pengendalian internal yang tercipta dalam perusahaan sangat penting bagi perusahaan yang laporan keuangannya harus diaudit oleh akuntan publik, pengendalian internal ini selain dapat mempengaruhi keandalan informasi juga akan mempengaruhi luasnya lingkup pengujian yang akan dilakukan oleh akuntan publik khususnya pengujian substantif yang sangat tergantung pada pengendalian internal yang didesain dan diterapkan oleh klien. Selain itu sistem pengendalian internal yang efektif akan sangat mempengaruhi risiko pengendalian yang ditetapkan oleh auditor dalam mengaudit laporan keuangan klien dan banyaknya bukti yang harus dikumpulkan serta prosedur pengujian substantif atas saldo persediaan klien. 
Dalam melakukan audit atas suatu laporan keuangan terdapat risiko yang akan ditemukan oleh auditor. Risiko yang ada antara lain risiko bawaan (inherent risk), risiko pengendalian (control risk), risiko temuan yang direncanakan (planned detection risk), dan risiko audit yang dapat diterima (acceptable audit risk).