Senin, 23 Desember 2013

Akuntansi Persediaan Pemerintah Daerah

Mengingat hampir setiap aktivitas instansi pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan banyak membutuhkan persediaan. Oleh karena itu sebagai lembaga publik, yang berkewajiban menyediakan barang dan jasa publik, instansi pemerintah harus mengelola persediaannya secara baik. Sebagai asset lancar, persediaan sulit untuk dipertanggungjawabkan  pada akhir tahun anggaran karena dianggap sebagai bahan habis pakai. Oleh karena itu, pengelolaan persediaan perlu dilakukan dengan baik mengacu kepada PSAP nomor 5.
Persediaan dalam kegiatan operasional pemerintah pada umumnya merupakan barang habis pakai, sehingga pengelolaan dan pertanggungjawabannya masih kurang mendapat perhatian. Pengelolaan dan pencatatan persediaan selama ini diberbagai instansi pemerintah belum mempunyai acuan yang baku, sehingga masih beragam antar metode dan cara pencatatan yang digunakan. 
Ruang Lingkup Persediaan
PSAP 05 tentang persediaan diterapkan dalam penyajian seluruh persediaan dalam laporan keuangan yang disusun dan disajikan dengan basis cash towards accrual, di mana menggunakan basis kas untuk pengakuan pos-pos pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan, serta basis akrual untuk pengakuan pos-pos aset, kewajiban, dan ekuitas. Standar ini diterapkan untuk seluruh entitas pemerintah pusat dan daerah serta tidak termasuk perusahaan negara/daerah.
          Akuntansi persediaan bagi pemerintah pusat dan daerah yang diatur meliputi :`
a.    Definisi,
b.    Pengakuan,
c.    Pengukuran,  dan
d.   Pengungkapan.


A.   Definisi
          Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
          Dalam upaya memberikan pemahaman yang mendalam terhadap persediaan, maka perlu diberikan batasan yang dapat dipedomani untuk dapat mengklasifikasikan suatu  aset kedalam kelompok persediaan. PSAP nomor 5 menyatakan bahwa suatu aset digolongkan kedalam persediaan apabila:
·         Barang atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam rangka kegiatan operasional pemerintah;
·         Bahan atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam proses produksi;
·         Barang dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat.
·         Barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat dalam rangka kegiatan pemerintahan;
Dari uraian tersebut diatas persediaan dapat meliputi:
·         Barang Konsumsi;
·         Amunisi;
·         Bahan untuk pemeliharaan;
·         Suku cadang;
·         Persediaan untuk tujuan strategis/tujuan berjaga-jaga;
·         Pita cukai dan leges;
·         Bahan baku;
·         Barang dalam proses/setengahjadi;
·         Tanah/bangunan untuk dijual/diserahkan kpd masyarakat;
·         Hewan dan tanaman untuk dijual/diserahkan kpd masyarakat.

Secara ringkas, persediaan dapat digambarkan sebagai berikut:

akuntansi persediaan pemda



















Dalam suatu transaksi keuangan dimana pengeluaran yang dilakukan pemerintah ditujukan untuk tujuan cadangan strategis/ berjaga-jaga, barang-barang yang diperoleh diakui sebagai persediaan. Sebagai contoh pemerintah membeli  bahan bakar minyak sebagai cadangan energi dan membeli beras untuk cadangan pangan.
Apabila pemerintah membeli hewan dan tanaman untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat antara lain berupa sapi, kuda, ikan, benih padi, dan bibit tanaman, juga diakui sebagai persediaan.

postingan selanjutnya Pengakuan dan Pengukuran Persediaan

Tidak ada komentar: