Mengingat hampir setiap aktivitas instansi pemerintah untuk mencapai
tujuan yang telah ditetapkan banyak membutuhkan persediaan. Oleh karena itu
sebagai lembaga publik, yang berkewajiban menyediakan barang dan jasa publik,
instansi pemerintah harus mengelola persediaannya secara baik. Sebagai asset
lancar, persediaan sulit untuk dipertanggungjawabkan pada akhir tahun anggaran karena dianggap
sebagai bahan habis pakai. Oleh karena itu, pengelolaan persediaan perlu dilakukan
dengan baik mengacu kepada PSAP nomor 5.
Persediaan dalam kegiatan operasional
pemerintah pada umumnya merupakan barang habis pakai, sehingga pengelolaan dan
pertanggungjawabannya masih kurang mendapat perhatian. Pengelolaan dan
pencatatan persediaan selama ini diberbagai instansi pemerintah belum mempunyai
acuan yang baku ,
sehingga masih beragam antar metode dan cara pencatatan yang digunakan.
Ruang Lingkup Persediaan
PSAP 05 tentang persediaan diterapkan
dalam penyajian seluruh persediaan dalam laporan keuangan yang disusun dan
disajikan dengan basis cash
towards accrual, di mana menggunakan basis kas
untuk pengakuan pos-pos pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan, serta
basis akrual untuk pengakuan pos-pos aset, kewajiban, dan ekuitas. Standar ini
diterapkan untuk seluruh entitas pemerintah pusat dan daerah serta tidak
termasuk perusahaan negara/daerah.
Akuntansi
persediaan bagi pemerintah pusat dan daerah yang diatur meliputi :`
a.
Definisi,
b.
Pengakuan,
c.
Pengukuran,
dan
d.
Pengungkapan.
A.
Definisi
Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk
mendukung kegiatan operasional pemerintah, dan barang-barang yang dimaksudkan
untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
Dalam upaya memberikan pemahaman yang mendalam terhadap
persediaan, maka perlu diberikan batasan yang dapat dipedomani untuk dapat mengklasifikasikan
suatu aset kedalam kelompok persediaan. PSAP
nomor 5 menyatakan bahwa suatu aset digolongkan
kedalam persediaan apabila:
·
Barang atau
perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam rangka kegiatan operasional
pemerintah;
·
Bahan atau
perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam proses produksi;
·
Barang
dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada
masyarakat.
·
Barang
yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat dalam rangka
kegiatan pemerintahan;
Dari uraian tersebut diatas persediaan dapat meliputi:
·
Barang
Konsumsi;
·
Amunisi;
·
Bahan
untuk pemeliharaan;
·
Suku
cadang;
·
Persediaan
untuk tujuan strategis/tujuan berjaga-jaga;
·
Pita
cukai dan leges;
·
Bahan
baku ;
·
Barang
dalam proses/setengahjadi;
·
Tanah/bangunan
untuk dijual/diserahkan kpd masyarakat;
·
Hewan
dan tanaman untuk dijual/diserahkan kpd masyarakat.
Secara ringkas, persediaan
dapat digambarkan sebagai berikut:
Dalam suatu transaksi keuangan dimana pengeluaran yang dilakukan
pemerintah ditujukan untuk tujuan cadangan strategis/ berjaga-jaga,
barang-barang yang diperoleh diakui sebagai persediaan. Sebagai contoh
pemerintah membeli bahan bakar minyak
sebagai cadangan energi dan membeli beras untuk cadangan pangan.
Apabila pemerintah membeli hewan dan
tanaman untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat antara lain berupa sapi,
kuda, ikan, benih padi, dan bibit tanaman, juga diakui sebagai persediaan.
postingan selanjutnya Pengakuan dan Pengukuran Persediaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar