Sabtu, 07 Maret 2009

Special Economic Zone vs FTZ


KAWASAN EKONOMI KHUSUS adalah
"Kawasan tertentu di mana diberlakukan ketentuan khusus di bidang" :
1. Kepabeanan (Customs & excise);
2. Perpajakan (tax);
3. Perijinan (licensing) one stop service
4. Keimigrasian;
5. Ketanagakerjaan

Kawasan khusus ditunjang oleh :
1. Ketersediaan Infrastruktur yang andal serta,
2. Badan pengelola yang profesional dengan standar internasional

PERBANDINGAN KAWASAN

SKEMA

JENIS KEGIATAN

TUJUAN PASAR

Perlakuan Pembelian dari dlm Negeri

Otoritas dari Kawasan

SEZ

Berbagai jenis kegiatan (misalnya pertanian,industri,jasa,periwisata

Multi pasar: ekspor,domestik, di dalam SEZ

Sbg impor ke SEZ pengecualian dari BM dan PPN

Otoritas khusus utk kawasan, terpisah dr otoritas daerah stmpt

FTZ

Ekspor  barang & jasa

Ekspor

Umumnya sbg impor pengecualian dari BM & PPN

Otoritas khusus utk kawasan, terpisah dr otoritas daerah srmpt.

EPZ

Terutama bidang manufaktur

Ekspor

Diperlakukan sbg pembelian dlm negeri dan kena PPN

Umumnya di bwh Pemerintahan pusat atau daerah setempat

Kawasan Industri

Industri

Eksport, Domestik

Pembelian dlm Negeri

Umumnya dibwh pemerintah pusat atau daerah stmpat


Fokus Kepada Investor dari China
o Pemerintah China telah memberlakukan kenaikan pajak korporasi yang sebelumnya berkisar antara 18% - 24% menjadi 25% - 33% mulai Bulan Januari 2008.

o Pemerintah China juga memberlakukan kebijakan baru dalam perencanaan Investor untuk perluasan, dimana saat ini Pemerintah China hanya akan memberikan persetujuan atas Investasi yang dapat memberikan nilai tambah dari segi teknologi baru dan canggih.

o Barang-barang buatan China saat ini menghadapi larangan-larangan dagang Amerika dan negara-negara barat, sehingga para investor yang sudah berada di China, sedang mencari peluang untuk ekspansi ke lokasi negara yang masih bisa dikategorikan “LOW COST”, dalam hal ini Indonesia dan Batam khususnya harus segera mencari kesempatan untuk dapat menggaet Investor-Investor tersebut.


Tidak ada komentar: