KAWASAN EKONOMI KHUSUS adalah
"Kawasan tertentu di mana diberlakukan ketentuan khusus di bidang" :
1. Kepabeanan (Customs & excise);
2. Perpajakan (tax);
3. Perijinan (licensing) one stop service
4. Keimigrasian;
5. Ketanagakerjaan
1. Ketersediaan Infrastruktur yang andal serta,
2. Badan pengelola yang profesional dengan standar internasional
PERBANDINGAN KAWASAN
SKEMA | JENIS KEGIATAN | TUJUAN PASAR | Perlakuan Pembelian dari dlm Negeri | Otoritas dari Kawasan |
SEZ | Berbagai jenis kegiatan (misalnya pertanian,industri,jasa,periwisata | Multi pasar: ekspor,domestik, di dalam SEZ | Sbg impor ke SEZ pengecualian dari BM dan PPN | Otoritas khusus utk kawasan, terpisah dr otoritas daerah stmpt |
FTZ | Ekspor barang & jasa | Ekspor | Umumnya sbg impor pengecualian dari BM & PPN | Otoritas khusus utk kawasan, terpisah dr otoritas daerah srmpt. |
EPZ | Terutama bidang manufaktur | Ekspor | Diperlakukan sbg pembelian dlm negeri dan kena PPN | Umumnya di bwh Pemerintahan pusat atau daerah setempat |
Kawasan Industri | Industri | Eksport, Domestik | Pembelian dlm Negeri | Umumnya dibwh pemerintah pusat atau daerah stmpat |
Fokus Kepada Investor dari China
o Pemerintah China telah memberlakukan kenaikan pajak korporasi yang sebelumnya berkisar antara 18% - 24% menjadi 25% - 33% mulai Bulan Januari 2008.
o Pemerintah China juga memberlakukan kebijakan baru dalam perencanaan Investor untuk perluasan, dimana saat ini Pemerintah China hanya akan memberikan persetujuan atas Investasi yang dapat memberikan nilai tambah dari segi teknologi baru dan canggih.
o Barang-barang buatan China saat ini menghadapi larangan-larangan dagang Amerika dan negara-negara barat, sehingga para investor yang sudah berada di China, sedang mencari peluang untuk ekspansi ke lokasi negara yang masih bisa dikategorikan “LOW COST”, dalam hal ini Indonesia dan Batam khususnya harus segera mencari kesempatan untuk dapat menggaet Investor-Investor tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar