Senin, 13 Januari 2014

PENGENALAN PERBANKAN

lembagan keuangan
Gambar 1 Lembaga Keuangan

I.      PENGERTIAN LEMBAGA KEUANGAN

Lembaga keuangan pada prinsipnya dibagi dua yaitu Lembaga Keuangan  Bank dan Non Bank. Pembagian lembaga keuangan sebagaimana pada Gambar 1 berikut :



Perbankan merupakan salah satu lembaga keuangan yang dapat  dimanfaatkan  sebagai sumber pendanaan dalam rangka pembiayaan termasuk pembiayaan UMKM. Lembaga keuangan bank merupakan lembaga keuangan yang dianggap memiliki produk-produk  penghimpunan dan penyaluran dana  yang paling lengkap, sehingga lembaga keuangan bank sering disebut sebagai lembaga intermediasi keuangan. Sementara lembaga keuangan non bank  umumnya  memiliki salah satu produk berupa penghimpunan dana saja atau penyaluran dana saja.

II.    LEMBAGA KEUANGAN BANK (PERBANKAN) 

Pengertian bank dalam istilah bahasa Italia “ banco ” berarti kepingan papan tempat buku,  sejenis meja  yang kemudian penggunaannya lebih diperluas untuk menunjukkan meja tempat penukaran uang yang digunakan oleh para pemberi pinjaman dan pedagang valuta di Eropa.   Sementara Undang-undang perbankan New York menjelaskan bank adalah segala tempat transaksi valuta setempat yang juga merupakan tempat usaha yang berbentuk trust, pemberian diskonto dan memperjual belikan surat kuasa draft, rekening dan sistem peminjaman, menerima deposito dan semua bentuk surat berharga, memberikan pinjaman uang dengan memberikan jaminan berbentuk harta maupun keselamatan pribadi dan memperdagangkan emas batangan, perak, uang dan rekening bank.


Pengertian Bank di Indonesia secara bertahap mengalami perbaikan :

a. UU RI No.14 Tahun 1967
bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberi kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan pengedaran uang.

b. UU RI No.7 Tahun 1992 (mencabut UU No. 14 Tahun 1967)
bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.

c. UU RI No.10 tahun 1998 (mengubah UU No. 7 Tahun 1992)
bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Dari tahapan perkembangan pengertian tersebut walaupun agak berbeda-beda rumusannya namun pada dasarnya bahwa bank menunjukkan sebagai badan usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang : (1) Jasa perantara di bidang keuangan dalam bentuk menghimpun dana dari masyarakat untuk kemudian disalurkan kembali pada masyarakat; (2) jasa-jasa di bidang lalulintas pembayaran.

Sementara istilah perbankan sebagaimana UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut dengan bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

Berdasarkan hal tersebut, bank akan mengembangkan jenis-jenis produknya dalam bentuk berbagai pelayanan yang disesuaikan dengan perkembangan pasar dan teknologi informasi. Namun, keragamannya akan dibatasi oleh jenis banknya itu sendiri, karena setiap jenis bank memiliki ciri khas, keleluasan dan keterbatasan tertentu.
Lembaga  keuangan Bank terdiri dari :
1)  Bank Umum (Konvensional dan Syariah), dan;
2)  Bank Perkreditan Rakyat (Konvensional dan Syariah).

2.1.  Bank Umum 

Bank Umum menurut Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992  tentang perbankan sebagaimana diperbaharui dengan UU nomor 10 Tahun 1998,  adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah  yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.  Selanjutnya untuk pembahasan tentang Bank Umum akan dipisahkan menjadi  Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah  sebagai berikut  berikut :

2.1.1.  Bank Umum Konvensional 

Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank).

Usaha utama bank umum adalah menghimpun dana dari masyarakat luas yang dikenal dengan istilah funding, kemudian diputarkan kembali atau dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan istilah kredit.  Dalam penghimpunan dana, penabung diberikan jasa dalam bentuk bunga simpanan. Sementara dalam pemberian kredit, penerima kredit (debitur) dikenakan jasa pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya administrasi.

Besarnya bunga kredit sangat dipengaruhi oleh besarnya bunga simpanan. Semakin besar atau semakin mahal bunga simpanan, maka semakin besar pula bunga kredit dan demikian pula sebaliknya. Disamping bunga simpanan, besar kecilnya bunga pinjaman juga dipengaruhi oleh margin/keuntungan yang ditetapkan, biaya operasi yang dikeluarkan, cadangan risiko kredit macet, pajak dan lain-lain.

A.  Kegiatan-kegiatan Bank Umum  Konvensional

a) Menghimpun dana dari masyarakat (Funding) dalam bentuk :
1. Simpanan Giro (Demand Deposit)
2. Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
3. Simpanan Deposito (Time Deposit)

b) Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending) dalam bentuk :
1. Kredit Investasi
2. Kredit Modal Kerja
3. Kredit Konsumsi

c) Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Services) seperti :
1. Transfer (Kiriman Uang)
2. Inkaso (Collection)
3. Kliring (Clearing)
4. Save Deposit Box
5. Credit/Debit Card
6. Valas (Bank Notes)
7. Bank Garansi
8. Referensi Bank
9. Bank Draft
 10. Letter of Credit (L/C)
 11. Traveller’s Cheque
 12. Jual beli surat-surat berharga
 13. Pelayanan payment point seperti :
 Pembayaran pajak, telepon, air, listrik, Biaya Pembayaran Ibadah Haji (BPIH), uang kuliah,    gaji/pensiun/honorarium, deviden, kupon, bonus/hadiah, tantiem, dll.
 14. Didalam pasar modal perbankan dapat memberikan atau menjadi : Pinjaman emisi (underwriter), Penjamin (guarantor), Wali amanat (trustee), Perantara perdagangan efek (pialang/broker), Perdagangan efek (dealer), Perusahaan pengelola dana (invesment company)
 15. Jasa-jasa lainnya.

B. Bentuk badan hukum Bank Umum Konvensional

a) Perusahaan Perseroan (Persero)
b) Perseroan Daerah (PD)
c) Koperasi
d) Perseroan Terbatas (PT).

C. Pengertian dari beberapa produk  Bank Umum Konvensional

a) Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan memberikan bunga.
b) Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.
c) Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bunga.
d) Sertifikat Deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan.
e) Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
f) Surat berharga adalah surat pengakuan hutang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang. Dalam hubungan ini, dapat dijelaskan bahwa wesel bank adalah surat wesel yang ditarik oleh bank atas bank lain. Sedangkan aksep bank adalah wesel yang diakseptasi oleh bank, dan akseptasi adalah pernyataan sanggup untuk membayar dari tertarik/pembayar yang ditulis di atas surat wesel itu serta ditandatanganinya.
g) Penitipan (save deposit box) adalah penyimpanan harta berdasarkan perjanjian atau kontrak antara bank umum dan penitip, dengan ketentuan bank umum yang bersangkutan tidak mempunyai hak kepemilikan atas harta tersebut.
h) Wali amanat adalah kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh bank umum untuk mewakili kepentingan pemegang surat berharga berdasarkan perjanjian antara bank umum dengan emiten surat berharga yang bersangkutan.

2.1.2.  Bank Umum Syariah 

Bank Umum Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah. Berdasarkan bentuk hukumnya bank dapat berupa perseroan terbatas, perusahaan daerah atau koperasi.

A. Kegiatan Usaha Bank Umum Syariah

a) Menerima simpanan dana dari masyarakat dalam bentuk :
1. Giro berdasarkan prinsip wadi’ah;
2. Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah;
3. Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah; atau
4. Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah.

b) Menyalurkan dana dalam bentuk :
1. Piutang dengan prinsip jual beli meliputi :
-       mudharabah;
-       isthishna;
-       ijarah;
-       salam.
2. Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil meliputi :
-       mudharabah;
-       musyarakah;
3. Pembiayaan berdasarkan prinsip qardh.

c) Membeli, menjual dan atau menjamin atas risiko sendiri surat-surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip jual-beli atau hiwalah.

d) Membeli surat-surat berharga Pemerintah dan atau BI yang diterbitkan atas dasar Prinsip Syariah;

e) Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri dan atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah;

f) Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga dengan prinsip wakalah;

g) Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah yad amanah;

h) Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah;

i) Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek berdasarkan prinsip ujrah;

j) Memberikan fasilitas Letter of Credit (L/C) berdasarkan prinsip walakah, murabahah, mudharabah, musyarakah, dan wadi’ah, serta memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip kalafah;

k) Melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan prinsip walakah;

l) Melakukan kegiatan usaha kartu debet berdasarkan prinsip ujrah;

m) Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan Bank sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional;

n) Melakukan kegiatan dalam valuta asing berdasarkan prinsip sharf;

o) Melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsip musyarakah dan atau mudharabah pada bank atau perusahaan lain yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah;

p) Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara berdasarkan prinsip musyarakah dan atau mudharabah untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya; dan

q) Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun berdasarkan Prinsip Syariah sesuai ketentuan dalam perundang-undangan dana pensiun yang berlaku;

r) Bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul ma’al yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, shadaqah, waqaf, hibah atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada yang berhak dalam bentuk santunan dan atau pinjaman kebajikan (qardh-ul hasan).


B. Larangan Kegiatan Usaha Bank Umum Syariah

a) Melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam kegiatan usaha Bank Umum di atas;
b) Melakukan usaha perasuransian;
c) Melakukan kegiatan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam kegiatan usaha Bank Umum di atas;
d) Melakukan kegiatan usaha secara konvensional.


2.2.  Bank Perkreditan Rakyat 

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional  atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.  Dalam pembahasan BPR dipisahkan berdasarkan BPR Konvensional dan BPR  Syariah sebagai berikut :

2.2.1.  BPR Konvensional

A. Kegiatan BPR Konvensional
a) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
b) Memberikan kredit;
c) Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan atau tabungan pada bank lain.

B. Larangan kegiatan usaha BPR Konvensional

a) Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran;
b) Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, kecuali sebagai pedagang valuta asing;
c) Melakukan penyertaan modal;
d) Melakukan usaha perasuransian;
e) Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam kegiatan usaha BPR Konvensional tersebut di atas.

2.2.2.  BPR Syariah

A.  Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah

a) Menerima simpanan dana dari masyarakat dalam bentuk :
1. Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah;
2. Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah;
3. Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah.

b) Menyalurkan dana melalui :
1. Transaksi jual beli berdasarkan prinsip :
-       murabahah;
-       istishna;
-       ijarah;
-       salam.
2. Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil meliputi :
-       mudharabah;
-       musyarakah;
-       bagi hasil lainnya.

c) BPRS dapat bertindak sebagai lembaga baitul ma’al yaitu menerima dana berasal dari zakat, infaq, shadaqah, waqaf hibah atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada yang berhak dalam bentuk santunan dan atau pinjaman kebajikan (qardh-ul hasan).
d) Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan BPRS sesuai dengan Prinsip Syariah.


B.  Larangan Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah

a) Melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam kegiatan yang di larang pada BPR konvensional.
b) Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha BPRS
c) Melakukan kegiatan secara konvensional.


2.3.  Tingkat  Kesehatan Perbankan 

       Perbankan sebagai lembaga kepercayaan dalam melakukan intermediasi keuangan senantiasa harus senantiasa memelihara tingkat kesehatannya sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia. Penilaian tingkat kesehatan bank diatur dalam PBI No.6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 dengan maksud:
-       Sebagai tolok ukur bagi manajemen bank untuk menilai apakah pengelolaan bank telah dilaksanakan sejalan dengan azas-azas perbankan yang sehat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-       Sebagai tolok ukur untuk menetapkan arah pembinaan dan pengembangan bank baik secara  individual maupun perbankan secara keseluruhan.

Bank yang sehat  harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
1) Dapat memelihara kepentingan masyarakat dengan baik.
2) Berkembang secara wajar.
3) Bermanfaat bagi perkembangan ekonomi Indonesia.

Adapun  aspek-aspek yang  dinilai dalam menentukan tingkat kesehatan bank adalah permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, rentabilitas (earning) dan likuiditas atau yang secara umum dikenal dengan CAMEL (Capital, Asset, Management, Earning dan Liquidity).


III.  LEMBAGA KEUANGAN NON BANK 

Lembaga keuangan non bank  umumnya  hanya memiliki salah satu produk berupa penghimpunan dana saja atau penyaluran dana saja. Namun apabila memiliki kedua kegiatan tersebut (penghimpunan dan penyaluran dana)  kegiatannya terbatas kepada anggota dan tidak kepada masyarakat umum.

Lembaga keuangan non bank  yang ada di Indonesia saat ini antara lain :
-       Pasar Modal
-       Pasar Uang dan Valas
-       Pegadaian
-       Perusahaan Sewa Guna Usaha
-       Perusahaan Asuransi
-       Perusahaan Anjak Piutang
-       Modal Ventura
-       Koperasi Simpan Pinjam
-       Dana Pensiun

Perbedaan usaha masing-masing lembaga keuangan non bank secara sepintas diuraikan sebagai berikut :

3.1.  Pasar Modal 

Pasar modal merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana (emiten) dengan para penanam modal (investor). Dalam pasar modal yang diperjualbelikan adalah efek-efek seperti saham dan obligasi di mana jika diukur dari waktunya modal yang diperjualbelikan merupakan modal jangka panjang.


3.2.  Pasar Uang 

Pasar uang (Money Market) sama seperti halnya pasar modal, yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana. Hanya bedanya modal yang ditawarkan di pasar uang adalah berjangka waktu pendek dan di pasar modal berjangka waktu panjang. Dalam pasar uang transaksi lebih banyak dilakukan dengan media elektronik, sehingga nasabah tidak perlu datang langsung.

3.3.  Pegadaian 

Perusahaan pegadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu. Jaminan nasabah tersebut digadaikan, kemudian ditaksir oleh pihak pegadaian untuk menilai besarnya nilai jaminan. Besarnya nilai jaminan akan mempengaruhi jumlah pinjaman. Sementara ini usaha pegadaian secara resmi masih dilakukan pemerintah.

3.4.  Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing) 

Perusahaan sewa guna usaha (leasing) bidang usahanya lebih ditekankan kepada pembiayaan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabahnya. Sebagai contoh jika seseorang ingin memperoleh barang-barang modal secara kredit, maka kebutuhan ini pembayarannya dapat ditutup oleh perusahaan leasing. Pembayaran oleh nasabah diangsur sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Jadi dalam hal ini perusahaan leasing lebih banyak bergerak dalam bidang pembiayaan barang-barang kebutuhan modal.

3.5.  Perusahaan Asuransi 

Perusahaan asuransi merupakan perusahaan yang bergerak dalam usaha pertanggungan. Setiap nasabah dikenakan premi asuransi yang harus dibayar sesuai dengan perjanjian dan perusahaan asuransi akan menanggung kerugian dengan menggantikannya apabila nasabahnya terkena musibah atau terkena risiko seperti yang telah diperjanjikan. Artinya usaha asuransi merupakan kegiatan menanggung risiko yang dikaitkan dengan keuangan antara premi yang harus dibayar dan klaim yang diterimanya. Besarnya premi akan mempengaruhi klaim yang akan diterima. Perusahaan asuransi dibagi ke dalam beberapa jenis seperti; asuransi kredit, asuransi jiwa, asuransi kebakaran, asuransi beasiswa, asuransi hari tua, asuransi kecelakaan, asuransi kehilangan dan jenis lainnya.

3.6.  Perusahaan Anjak Piutang 

Perusahaan anjak piutang (factoring), dimana usahanya adalah mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara membeli kredit bermasalah perusahaan lain atau dapat pula mengelola penjualan kredit perusahaan yang membutuhkannya. Usaha ini memang relatif baru di Indonesia dan perusahaan anjak piutang memang kegiatan utamanya adalah membantu perusahaan yang sedang mengalami kesulitan dalam melakukan penagihan atau pengelolaan utangnya. Keuntungan yang diperoleh dari usaha ini merupakan fee yang telah disepakati bersama atau keuntungan dari harga jual dengan hasil penagihan yang dilakukannya.

3.7.  Perusahaan Modal Ventura 

Perusahaan modal ventura merupakan pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung risiko tinggi. Perusahaan jenis  ini relatif masih baru di Indonesia. Usahanya lebih banyak memberikan pembiayaan dalam bentuk kredit tanpa jaminan yang umumnya tidak dilayani oleh lembaga keuangan lainnya. Selama ini kredit dengan jaminan sangat menyulitkan, memberatkan dan menghambat nasabah untuk memperoleh modal, walaupun dewasa ini pihak perbankan telah memperlunak persyaratan untuk memperoleh kredit.

3.8.  Koperasi Simpan Pinjam 

Koperasi simpan pinjam membuka usaha bagi para anggotanya untuk menyimpan uang yang sementara belum digunakan. Oleh pengurus koperasi uang tersebut dipinjamkan kembali kepada para anggotanya yang membutuhkan, termasuk pada masyarakat umum yang membutuhkan jika memungkinkan.

3.9.  Dana Pensiun 

Dana pensiun, merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana pensiun suatu perusahaan pemberi kerja atau perusahaan itu sendiri. Penghimpunan dana pensiun melalui iuran yang dipotong dari gaji karyawan. Kemudian dana yang terkumpul oleh dana pensiun diusahakan lagi dengan menginvestasikannya ke berbagai sektor yang menguntungkan. Perusahaan yang mengelola dan pensiun dapat dilakukan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa.


IV.  BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK SEBAGAI FINANCIAL INTERMEDIARY


Bank sebagai lembaga perantara keuangan  memiliki fungsi menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit  kepada masyarakat. Bank merupakan salah satu lembaga keuangan dalam sistem keuangan yang bertindak sebagai perantara unit surplus dengan unit defisit.  Lembaga keuangan dalam sistem atau pasar keuangan sebagaimana gambar  berikut :

                                               
Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank sebagai Financial  Intermediary
Gambar 2 Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank sebagai Financial  Intermediary
                 
Meskipun berbeda produk yang ditawarkan antara lembaga keuangan bank dan lebaga keuangan non bank, keduanya memiliki  persamaan dalam hal penentuan harga atau suku bunga yang harus dibayar atau dibeli oleh nasabahnya.  Masing-masing lembaga keuangan baik bank maupun non bank mempunyai cara sendiri dalam hal menentukan suku bunga pinjamannya. Hal ini sesuai pula dengan tujuan perusahaan masing-masing.

V.  BANK SENTRAL (Bank Indonesia) 

Bank Sentral di setiap negara hanya ada satu yang secara umum berfungsi menjaga kestabilan moneter, mengatur dan mengawasi bank dan menyelenggarakan sistem pembayaran. Di Indonesia tugas Bank Sentral dilaksanakan oleh Bank Indonesia (BI).

Bank Indonesia (BI) adalah bank Sentral Negara Republik Indonesia yang merupakan “Lembaga Negara” yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak-pihak lain, yang  bertujuan mencapai dan memelihara kestabilan Rupiah, yang diatur dalam Undang-undang No. 23 tahun 1999 Tentang Bank Indonesia sebagaimana diubah dengan UU No. 3 tahun 2004.

Adapun maksud dari kestabilan nilai rupiah yang diinginkan oleh Bank Indonesia adalah :
1)  Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang dapat diukur atau tercermin dari perkembangan laju inflasi.
2)  Kestabilan nilai rupiah  terhadap mata uang negara lain.  Hal ini dapat diukur  dengan atau tercermin dari perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.

Dengan stabilnya nilai rupiah  maka sangat banyak manfaat yang akan diperoleh terutama untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteran rakyat.

Agar kestabilan nilai rupiah dapat tercapai dan terpelihara, maka Bank Indonesia memiliki tugas  sebagai berikut :
1) Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
2) Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3) Mengatur dan mengawasi bank.

5.1.  Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter 

Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter Bank Indonesia berwenang :
1) Menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi   yang ditetapkannya.
2) Melakukan pengendalian moneter melalui berbagai cara antara lain :
-          Operasi Pasar Terbuka di Pasar Uang baik rupiah maupun valuta asing;
-          Penetapan tingkat diskonto;
-          Penetapan cadangan wajib minimum;
-          Pengaturan kredit atau pembiayaan.
3) Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, paling lama 90 hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan
4) Melaksanakan kebijakan nilai tukar  berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan.
5) Mengelola cadangan devisa
6) Menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro dan mikro.

5.2.  Mengatur dan menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran 

Dalam mengatur dan menjaga sistem pembayaran Bank Indonesia berwenang :
1) Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan  jasa sistem pembayaran.
2) Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya
3) Menetapkan penggunaan alat pembayaran
4) Mengatur kliring antar bank dalam mata uang rupiah maupun valas
5) Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank
6) Menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan,  bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.
7) Mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran, termasuk memberikan penggantian dengan nilai yang sama.

5.3.  Mengatur dan mengawasi bank 

Dalam mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia  berwenang :
1)   Menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian bank
2)   Memberikan dan mencabut usaha bank
3)   Memberikan izin pembukaan,  pemutupan, dan pemindahan kantor bank
4)   Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank
5)   Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan tertentu.
6)   Mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan  dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan Bank Indonesia.
7)   Melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan.
8)   Memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut penilaian Bank Indonesia terhadap sustu transaksi  patut diduga merupakan tindakan pidana di bidang perbankan.
9)   Mengatur dan mengembangkan informasi antar bank
10)  Mengambil tindakan terhadap suatu bank sebagaimana diatur  dalam undang-undang tentang perbankan yang berlaku apabila  menurut penilaian Bank Indonesia dapat membahayakan kelangsungan usaha bank yang bersangkutan dan atau membahayakan perekonomian nasional.
11)  Tugas  mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan  sektor jasa keuangan yang independen dan dibentuk dengan Undang-undang.

5.4.  Kebijakan Bank Indonesia saat ini 

Kebijakan yang ditempuh Bank Indonesia saat ini meliputi beberapa hal sebagai berikut :
1.  Program penyehatan perbankan
2.  program pemantapan ketahanan sistem perbankan
3.  program pemulihan intermediasi perbankan.

Dalam program penyehatan perbankan, pemerintah masih tetap melanjutkan program penjaminan meskipun secara bertahap cakupan penjaminan akan dikurangi. Sedangkan terhadap program rekapitalisasi bank dan restukturisasi kredit yang telah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir, BI terus melakukan pemantauan perkembangannya.

Di bidang pengawasan dan pengaturan perbankan, untuk memenuhi standar internasional seperti yang ditetapkan dalam 25 Basle Core Principle. dilakukan penyempurnaan terhadap sistem pengawasan perbankan dengan berpedoman pada risk-based approach, termasuk dimasukannya risiko pasar (market risk) dalam memperhitungkan permodalan bank yang diperlukan. Dengan semakin kompleksnya produk dan jasa perbankan disertai dengan meningkatnya globalisasi ekonomi, pembenahan terhadap tatanan sistem perbankan ke depan sangat diperlukan. Dalam hal ini, BI telah mempersiapkan Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dengan tujuan menciptakan sistem perbankan ke depan yang mampu menghadapi perubahan serta menjamin stabilitas sistem keuangan. Sedangkan untuk mendorong stabilitas sistem keuangan, BI sedang mempersiapkan Cetak Biru Sistem Keuangan dengan cakupan kerangka kerja pelaksanaan tugas BI dalam mendorong stabilitas sistem keuangan, kerangka kerja koordinasi dalam mencegah krisis keuangan (crisis prevention) dan langkah-langkah yang harus ditempuh dalam penanganan krisis (crisis resolution). Secara internal, BI mempersiapkan organisasi yang melakukan monitoring dan surveillance terhadap stabilitas sistem keuangan.

Sementara itu, untuk mendorong fungsi intermediasi perbankan, berbagai langkah terus dilakukan dalam rangka pemberian kredit kepada sektor UMKM yang saat  ini dirasakan sebagai salah satu sektor yang menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi, antara lain melalui pendekatan :
-          Kebijakan kredit perbankan
-          Penguatan kelembagaan
-          Pemberian bantuan teknis
-          Kerjasama dengan stakeholders

Dengan kebijakan yang telah dilakukan telah menunjukkan adanya perbaikan secara bertahap. Perbaikan tersebut tercermin dari peningkatan struktur permodalan, perbaikan rasio NPLs, peningkatan profitabilitas serta terus berlangsungnya pemulihan fungsi intemediasi perbankan.





Kepustakaan;


1.     Bank Indonesia (1995), Materi Pelatihan Unit Pengembangan Usaha Kecil Untuk Penyusunan Laporan Permohonan Kredit, Proyek Pengembangan Usaha Kecil. Jakarta

2.     --------------- (2003), Laporan Tahunan 2002, Bank Indonesia, Jakarta.

3.       --------------- (2003), Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Direktorat Pengawasan    Bank Perkreditan Rakyat, Jakarta

4.       --------------- (2003), Laporan Bulanan Ekonomi, Moneter dan Perbankan, Direktorat Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter. Jakarta

5.       --------------- (2001), Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI), Jakarta

6.     Kasmir (2001), Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, PT. Raja Safindo Persada, Jakarta.

7.     Muchdarsyah Sinungan (2000), Manajemen Dana Bank, Penerbit Bumi Aksara, Jakarta.

8.     Ruddy Tri Santoso (1996), Kredit Usaha Perbankan, Penerbit ANDI, Yogyakarta.

Tidak ada komentar: